Batas Waktu Pendaftaran PT Versus Hambatan dalam Sistem di Depkumham RI

Bookmark and Share

Sejak berlakunya Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), maka notaris dan para pelaku usaha sudah tidak bisa santai-santai atau menunda-nunda lagi untuk melakukan pendaftaran dari setiap akta yang dibuatnya. Karena sejak adanya UUPT tersebut, oleh karena:

1. Untuk pendirian, jika lewat dari 60 hari sejak tanggal pendirian tidak segera diajukan
pengesahannya ke Departemen Hukum dan HAM RI (Depkumham), PT yang
bersangkutan harus segera melikuidasi atau membubarkan diri (pasal 10 ayat 1 dan
ayat 9)
2. Untuk perubahan anggaran dasar, baik yang harus mendapat pengesahan, yang harus dilaporkan maupun yang harus di beritahukan, maka dalam waktu 30 hari sejak penanda-tanganan akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) nya (pasal 23 UUPT).

Sebenarnya dari kalimat dalam UUPT sudah jelas mengenai adanya jangka waktu dimaksud. Namun, yang menjadi permasalahan di sini pada waktu berhadapan dengan sistem elektronik di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) pada Depkumham adalah: Jangka waktu tersebut mulai dihitung sejak tanda-tangan akta, tapi sejak kapan jangka waktu tersebut berakhir?
Baca selengkapnya..

Popularity: 6% [?]

Pemilikan Tanah Secara Warisan (2)

Bookmark and Share

Menyambung tulisan saya sebelumnya mengenai Pemilikan Tanah Secara Warisan, maka berikut akan saya bahas mengenai pemilikan tanah dengan kondisi yang lainnya yaitu:

II. Sertifikat Masih Terdaftar Atas Nama Pasangan Pewaris.

Dalam kasus ini, sertifikat terdaftar atas nama Amir, namun isterinya yaitu Betty meninggal dunia. Sedangkan anak mereka ada 2 orang, yaitu Cici dan Didi.
Karena tanah tersebut terdaftar atas nama orang yang masih hidup, maka atas sertifikat tanah tersebut tidak perlu dilakukan balik nama ke seluruh ahli waris, seperti yang telah diuraikan pada point I artikel sebelumnya. Namun, tetap harus dibuatkan Surat Keterangan Waris (untuk pribumi) oleh lurah/Camat dan Surat Keterangan waris secara Notariil (untuk WNI keturunan).
Baca selengkapnya..

Popularity: 12% [?]

Web Regulasi

Bookmark and Share

Pembaca yang budiman, ….

For your info, sejak tanggal 19 September 2008 kemarin sudah diluncurkan web baru yang memuat tentang berbagai peraturan/regulasi yang ada di Indonesia yang disebut Web-Regulasi.

Uniknya, web ini mengkelompokkan berbagai jenis peraturan berdasarkan topik dan sub topiknya. Hal ini dapat memudahkan bagi para praktisi hukum dan pelaku bisnis pada umumnya atau pihak-pihak yang membutuhkan informasi hukum secara lengkap dan akurat untuk dapat mencari berdasarkan topik yang kita inginkan. Di samping itu, tiap peraturan juga dikelompokkan berdasarkan peringkat dari peraturan yang lebih tinggi, sampai dengan peraturan lain yang lebih rendah di bawahnya.

Web tersebut juga dilengkapi dengan RSS dari www.detiknews.com, sehingga disamping memuat mengenai peraturan terbaru, juga memuat mengenai berita-berita terkini.

Silahkan di coba http://www.web-regulasi. com

Popularity: 7% [?]

Akses Penyesuaian Anggaran Dasar PT Pada Sisminbakum Hari ini Ditutup

Bookmark and Share

Saat ini adalah waktu yang paling sibuk bagi Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Depkumham) terutama bagian Sisminbakumnya. Karena PT dari seluruh Indonesia berlomba-lomba untuk melakukan penyesuaian anggaran dasarnya. Dimana, penyesuaian tersebut baru dilakukan pada saat-saat terakhir dari batas waktu yang ditentukan. Karena begitu banyaknya PT yang mengajukan pada akhir dari batas waktu penyesuaian tersebut, maka pihak Depkumham sepertinya merasa perlu untuk membuat aturan khusus demi ketertiban administrasi dan pelaksanaan pasal 157 ayat 2 UUPT No. 40/2007.
Baca selengkapnya..

Popularity: 11% [?]

Pemilikan Tanah Secara Warisan.

Bookmark and Share

Dalam kolom comment pada blog ini, sering sekali timbul pertanyaan mengenai bagaimana proses pemilikan ataupun peralihan hak yang diperoleh secara warisan. Oleh karena itu, saya merasa perlu untuk menuliskannya secara khusus melalui artikel ini.
Secara umum, pertanyaan mengenai pemilikan tanah secara warisan ini dapat kelompokkan berdasarkan kondisi perolehannya, yaitu:
1. Sertifikat masih terdaftar atas nama Pewaris dan akan dibalik nama ke seluruh ahli waris
2. Sertifikat masih terdaftar atas nama pasangan pewaris (suami/isteri pewaris)
3. Sertifikat sudah terdaftar atas seluruh ahli waris dari pewaris (sudah dibalik nama),namun akan di lepaskan ke salah seorang ahli waris saja.
Baca selengkapnya..

Popularity: 20% [?]